Seperti yang kita ketahui bahwa potensi bahaya terdapat hampir di semua tempat aktivitas. Berangkat dari pemahaman inilah muncul gagasan untuk mengendalikan dan mencegah potensi bahaya menjadi sebuah kecelakaan kerja dan penyakit.
Menurut Mitchell (Tarwaka, 2008, hal 62), bahwa jenis potensi bahaya energi di tempat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan dapat diidentifikasikan berdasarkan kelompok energi yang digunakan sebagai berikut :
a. Energi gravitasi dan akselerasi
b. Energi listrik
c. Energi mekanik
d. Energi kimia
e. Energi panas
f. Energi tekanan atau pressure
g. Energi kebisingan dan vibrasi
h. Energi radiasi
i. Energi peledak
j. Energi manusia
k. Energi microbiologi
Sedangkan faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan secara umum di bagi menjadi 2 macam yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri manusia sendiri, antara lain kecenderungan mendapat kecelakaan, kemampuan dan kecakapan yang terbatas, serta sikap dan perilaku yang tidak baik. Sedangkan faktor eksternal (lingkungan dan situasional) merupakan faktor yang berasal dari luar manusia/pekerja itu sendiri, seperti job discription tidak proposional dan kurang jelas, pekerjaan mempunyai resiko tingi kecelakaan, sarana dan prasarana tidak memadai, upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah, dan keresahan pekerja.
Saat potensi bahaya energi dipertemukan dengan unsave action (faktor internal) dan unsave condition (faktor eksternal), maka akan terjadi kecelakaan. Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan yang berakibat cidera pada manusia, atau kerusakan barang, atau gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan. Sebagai contoh : adanya bahaya energi grafitasi, dengan unsave action mengendara motor dengan kecepatan tinggi dan kurangnya kontrol pada kendali motor, ditambah dengan adanya unsave condition yaitu jalan berkelok-kelok dan tidak rata. Hal ini menyebabkan meningkatnya persentase kemungkinan terjadi kecelakaan. Jika ada ketidak hati-hatian dari unsur manusia maka kemungkinan besar kecelakaan akan terjadi.
Tarwaka dalam bukunya tentang K3 (Tarwaka, 2008) menjelaskan bahwa kecelakaan kerja terjadi karena 3 faktor, yaitu faktor kesalahan dari manusia, dari faktor lingkungan, dan karena kesalahan pada interaksi antara manusia dan sarana pendukung kerja.
Walaupun kecelakaan terjadi pada level manajemen paling bawah, akan tetapi manajemen pusat juga memiliki peranan paling ujung dari kecelakaan yang ada. Pada teori Domino (Frank Bird Jr, 1970) manajemen memiliki peranan lack of control atas segala aktivitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika konsep manajemen potensi bahaya terintegrasi mulai dari top management hingga ke level manajemen paling rendah.
Tarwaka dalam bukunya yang berjudul Keselamatan dan kesehatan Kerja (2008) menjelaskan bahwa dalam upaya pengendalian bahaya, perlu adanya pemahaman prinsip-prinsip pengendalian bahaya dalam tahapan sebagai berikut :
a. Pengenalan potensi bahaya yang ada maupun potensi yang mungkin timbul (hazard identification).
b. Penilaian tingkat resiko yang mungkin timbul ( risk assessement)
c. Penentuan dan pemilihan tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat dengan menggunakan metode herarki pengendalian (risk control).
d. Penunjukan, penugasan dan pemberian tanggung jawab kepada pihak-pihak yang berwenang.
e. Tinjauan ulang untuk mengukur efektifitas penerapan sasaran pengendalian yang telah diterapkan.
Menurut Mitchell (Tarwaka, 2008, hal 62), bahwa jenis potensi bahaya energi di tempat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan dapat diidentifikasikan berdasarkan kelompok energi yang digunakan sebagai berikut :
a. Energi gravitasi dan akselerasi
b. Energi listrik
c. Energi mekanik
d. Energi kimia
e. Energi panas
f. Energi tekanan atau pressure
g. Energi kebisingan dan vibrasi
h. Energi radiasi
i. Energi peledak
j. Energi manusia
k. Energi microbiologi
Sedangkan faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan secara umum di bagi menjadi 2 macam yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri manusia sendiri, antara lain kecenderungan mendapat kecelakaan, kemampuan dan kecakapan yang terbatas, serta sikap dan perilaku yang tidak baik. Sedangkan faktor eksternal (lingkungan dan situasional) merupakan faktor yang berasal dari luar manusia/pekerja itu sendiri, seperti job discription tidak proposional dan kurang jelas, pekerjaan mempunyai resiko tingi kecelakaan, sarana dan prasarana tidak memadai, upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah, dan keresahan pekerja.
Saat potensi bahaya energi dipertemukan dengan unsave action (faktor internal) dan unsave condition (faktor eksternal), maka akan terjadi kecelakaan. Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan yang berakibat cidera pada manusia, atau kerusakan barang, atau gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan. Sebagai contoh : adanya bahaya energi grafitasi, dengan unsave action mengendara motor dengan kecepatan tinggi dan kurangnya kontrol pada kendali motor, ditambah dengan adanya unsave condition yaitu jalan berkelok-kelok dan tidak rata. Hal ini menyebabkan meningkatnya persentase kemungkinan terjadi kecelakaan. Jika ada ketidak hati-hatian dari unsur manusia maka kemungkinan besar kecelakaan akan terjadi.
Tarwaka dalam bukunya tentang K3 (Tarwaka, 2008) menjelaskan bahwa kecelakaan kerja terjadi karena 3 faktor, yaitu faktor kesalahan dari manusia, dari faktor lingkungan, dan karena kesalahan pada interaksi antara manusia dan sarana pendukung kerja.
Walaupun kecelakaan terjadi pada level manajemen paling bawah, akan tetapi manajemen pusat juga memiliki peranan paling ujung dari kecelakaan yang ada. Pada teori Domino (Frank Bird Jr, 1970) manajemen memiliki peranan lack of control atas segala aktivitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika konsep manajemen potensi bahaya terintegrasi mulai dari top management hingga ke level manajemen paling rendah.
Tarwaka dalam bukunya yang berjudul Keselamatan dan kesehatan Kerja (2008) menjelaskan bahwa dalam upaya pengendalian bahaya, perlu adanya pemahaman prinsip-prinsip pengendalian bahaya dalam tahapan sebagai berikut :
a. Pengenalan potensi bahaya yang ada maupun potensi yang mungkin timbul (hazard identification).
b. Penilaian tingkat resiko yang mungkin timbul ( risk assessement)
c. Penentuan dan pemilihan tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat dengan menggunakan metode herarki pengendalian (risk control).
d. Penunjukan, penugasan dan pemberian tanggung jawab kepada pihak-pihak yang berwenang.
e. Tinjauan ulang untuk mengukur efektifitas penerapan sasaran pengendalian yang telah diterapkan.
Komentar
Posting Komentar